Jadi Temuan BPK, Piutang Retribusi Pasar di Disperkop UKM Kepahiang Capai Rp 657 Juta!

Jadi Temuan BPK, Piutang Retribusi Pasar di Disperkop UKM Kepahiang Capai Rp 657 Juta!

Kepala Disperkop UKM Kepahiang membenarkan jika piutang retribusi pasar Rp 657 juta jadi temuan BPK.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Dengan angka yang cukup fantastis, piutang retribusi pasar di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu kini jadi temuan BPK. Dengan jumlah yang mencapai Rp 657 juta, piutang retribusi pasar yang harusnya menjadi pendapatan daerah ini malah menjadi temuan BPK.

BACA JUGA:Dinas PUPR Kepahiang Dapat IJD Senilai Rp 32 Miliar, Lanjutkan Pembangunan Jalan Ring Road!

Berdasarkan ketentuan, petugas pemungut retribusi pasar harus menyetorkan hasil pungutan retribusi langsung ke kas daerah dengan bukti setor diserahkan kepada bendahara penerimaan selambat-lambatnya akhir bulan berjalan. Namun faktanya, oleh BPK pencatatan piutang dan pendapatan retribusi pelayanan pasar tidak optimal dan tidak dapat diyakini kebenarannya.

 

Terkait tagihan piutang dan penerimaan pendapatan yang ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2014 ini, bendahara penerimaan tidak melakukan tugasnya dalam pencatatan dan monitoring. 

Hal ini kemudian berdampak pada nominal piutang retribusi yang tercatat pada neraca sebesar Rp 657.131.000 tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. 

BACA JUGA:Ini Penjelasan Bupati Soal Hasil Lelang Jabatan Eselon II!

Selain itu, dalam LHP BPK RI 2023 realisasi pendapatan daerah dari retribusi pasar hanya mencapai 75,41 persen dan terdapat pendapatan retribusi pelayanan pasar yang tidak disetor sebesar Rp 5.320.000. Informasi dihimpun Radarkepahiang.id, kondisi demikian disebabkan oleh petugas yang memegang SPT, tidak menyetorkan kepada bendahara penerimaan untuk bulan September dan Oktober 2023.

 

Temuan BPK ini dibenarkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM atau Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, Senin 22 Juli 2024. Bahkan dia mengatakan kalau  LHP BPK RI terkait tidak disetorkanya retribusi pasar senilai Rp 5,3 juta itu sudah ditindaklanjuti.

 

"Terkait dengan temuan BPK adanya piutang retribusi pasar senilai total Rp 657 juta, kami akan inventarisir dulu. Karena piutang retribusi pasar itu sudah terjadi sejak tahun 2014," ujar Jan Dalos.

BACA JUGA:7 Kiat Sukses Menghadapi Seleksi PPPK Tahun 2024

Jan Dalos memaparkan jika panjangnya tahun tertunggak retribusi pasar tersebut, juga disebabkan oleh adanya pengguna Hak Guna Bangunan (HGB) pasar yang dipindahtangankan. Kemudian, dari total 491 kios dan 196 los yang ada di Pasar Kepahiang, 50 persennya dalam keadaan kosong atau tidak digunakan oleh pedagang untuk berjualan. Dengan demikian dia menjelaskan kalau potensi pendapatan asli daerah atau PAD dari retribusi pasar, tidak terealisasi dengan maksimal.

Sumber: