Mau Pupuk Subsidi, Distan Kepahiang Sebut Petani Wajib Persiapkan Ini, Bukan Kartu Tani!

Mau Pupuk Subsidi, Distan Kepahiang Sebut Petani Wajib Persiapkan Ini, Bukan Kartu Tani!

Distan Kepahiang beberkan cara mudah petani mendapatkan pupuk subsidi tanpa harus menggunakan kartu tani/Foto: Ilustrasi--Istimewah

Radarkepahiang.id - Dinas Pertanian atau Distan Kepahiang mengingatkan petani untuk melakukan persiapan agar bisa mendapat pupuk subsidi. Sebab meskipun belum memiliki kartu tani, Distan Kepahiang memastikan kalau petani tetap akan mendapatkan pupuk subsidi

BACA JUGA:Tenaga Honorer Simak, Begini Penjelasan Sekda Kepahiang Soal Pengangkatan PPPK Teknis

Tapi untuk mendapatkan pupuk subsidi ini, Distan Kepahiang mengungkapkan jika ada syarat yang harus dipersiapkan dan dipenuhi petani. Yakni, petani harus tercantum atau tercatat dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

 

Kepala Distan Kepahiang, Ir. Taufik mengatakan jika target penyaluran pupuk subsidi tahun 2024 di Kabupaten Kepahiang, mencapai ribuan ton. Bahkan dia membeberkan kalau jumlah keseluruhannya mencapai 96,4 ton. Dengan angka tersebut, Taufik mengungkapkan kalau pengalokasian pupuk subsidi kali ini, meningkat 50 persen dari tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:DLH Kepahiang Usulkan Peralihan Ratusan Petugas Kebersihan Jadi Outsourcing

"Pemerintah terus memperbaiki pola pendistribusian pupuk subsidi agar semakin baik. Sebelum kartu tani efektif digunakan, petani tetap bisa menebus pupuk subsidi, asalkan data petani masuk dalam RDKK," ujar Taufik.

 

Dia menjelaskan, RDKK menjadi acuan bagi pemerintah dalam mendistribusikan pupuk subsidi setiap tahunnya. Sebab sampai saat ini, RDKK masih menjadi sumber data yang valid bagi pemerintah. Melalui RDKK ini pula, data petani teregistrasi secara tepat, yakni By Name By Adress.

 

Perlu diketahui kalau pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus memperbaiki sistem penginputan data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Saat ini, penginputan e-RDKK pupuk subsidi telah terintegrasi dengan Simluhtan. 

Sehingga sumber data petani dan kelompoktani atau poktan diambil dari Simluhtan dan hal ini, tertuang dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia. 

BACA JUGA:Dari Kementerian Pertanian, 56,4 Ton Bantuan Bibit Padi Unggul Untuk Petani Kepahiang

Sosialisasi integrasi data e-RDKK dengan Simluhtan menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ditjen Dukcapil. Saat ini gencar dilakukan oleh penyelenggara seperti penyuluhan pertanian terutama Penyuluh Pertanian Lapangan atau PPL. 

Sumber: