Walapun Dibatasi, Beli Gas LPG Subsidi Menggunakan KTP Elektronik Ternyata Bisa Sampai 3 Tabung Gas
Disperkop UKM Kepahiang sebut pembelian gas LPG subsidi menggunakan KTP elektronik bisa sampai 3 tabung gas.--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Meskipun sudah dibatasi, ternyata membeli gas LPG subsidi menggunakan KTP elektronik bisa sampai 3 tabung. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM atau Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan Abdullah, SE.
BACA JUGA:Eliminasi HPR Liar Terkendala Regulasi, Distan Ingatkan Pemilik Hewan Peliharaan Rutin Vaksinasi
Dia mengatakan jika melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah resmi menerbitkan aturan dalam pembelian liqued petroleum gas atau gas LPG subsidi yang juga sering disebut gas Elpiji atau gas melon 3 Kg.
Aturan itu tertuang dalam PermenESDM nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023, tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.
Kemudian sesuai dengan ketentuan itu, pendataan terhadap masyarakat Kepahiang yang bisa mendapatkan gas LPG subsidi saat ini sudah mulai dilakukan. Menurut Abdullah, pendataan ini dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
BACA JUGA:Gegara Transisi Masa Jabatan Anggota DPRD Kepahiang, Pencairan Banpol Jadi 2 Tahap
"Pendataan itu dilakukan masing-masing pangkalan resmi yang merupakan mitra dari agen yang mendistribusikan gas LPG subsidi 3 Kilogram ke Kabupaten Kepahiang. Sesuai dengan ketentuannya, beli gas Elpiji subsidi ini juga wajib menggunakan KTP atau didata menggunakan NIK," jelas Abdullah.
Dia menambahkan kalau saat ini, pendataan dan registrasi masyarakat masih dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG subsidi oleh PT. Pertamina (Persero). Distribusi gas LPG subsidi ini juga nantinya dilakukan sesuai dengan data warga penerima subsidi dari pemerintah.
BACA JUGA:Mau Pupuk Subsidi, Distan Kepahiang Sebut Petani Wajib Persiapkan Ini, Bukan Kartu Tani!
"Jadi, NIK warga tersebut nantinya akan dilakukan pengecekan apakah penerima subsidi pemerintah atau bukan. Jika dalam satu KK ada lebih dari satu penerima subsidi, dia berhak membeli gas LPG subsidi maksimal sampai 3 tabung gas LPG subsidi, " jelas Abdullah.
Untuk diketahui, keputusan tersebut mengatur penyediaan dan pendistribusian gas LPG tertentu tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat. Pendaftaran ini menjadi syarat mutlak bagi para pengguna gas LPG 3 kg yang hendak melakukan pembelian mulai tahun 2024.
Sumber: