Soal Pencairan Dana Banpol, Kesbangpol Tunggu Hasil Audit BPK

Soal Pencairan Dana Banpol, Kesbangpol Tunggu Hasil Audit BPK--Istimewa
Radarkepahiang.id - Anggaran dana bantuan politik (Banpol) di Kabupaten Kepahiang tahun ini mencapai Rp1.270.575.000. Tapi, dana miliaran tersebut hingga sekarang belum dicairkan.
Pasalnya, untuk menyalurkan dana bantuan politik kepada 8 Partai Politik (Parpol) yang menduduki kursi di DPRD Kepahiang sesuai hasil Pemilu 2024 itu masih menungu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA:Sepanjang Libur Lebaran, Stok Obat di RSUD Kepahiang Dipastikan Aman
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Tidak Semua Perjalanan Dinas Dipangkas Pemerintah
Kepala Badan Kesbangol Kabupaten Kepahiang Musi Dayan, S.Si M.Si mengatakan dana Banpol untuk satu suara Rp 15.000, dengan total suara sah sebanyak 84.750.
"Proses pencairannya dapat dilakukan apabila seluruh Partai Politik sudah dilakukan audit oleh BPK," sampai Musi Dayan.
BACA JUGA:Sanksi Menanti Bagi ASN Kepahiang yang Nambah Libur Lebaran
BACA JUGA:5 Aplikasi Ini Terbukti Hasilkan Saldo DANA Hingga Gopay
Dia menjelaskan, meski Pemkab Kepahiang melakukan efesiensi anggaran besar-besaran akibat Inpres nomor 1 tahun 2025, alokasi dana Banpol tidak mengalami pengurangan. Yakni, pemberian dana Banpol ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
BACA JUGA:2 Hari Lagi Ditutup, Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Buat SNBT
BACA JUGA:Bangun Sport Centre, Pemkab Kepahiang Usulkan Lahan BBI ke Pemprov Bengkulu
"Alokasi keseluruhan dana Banpol sesuai dengan total seluruh suara sah dikali Rp 15.000 per suaranya. Tidak ada pengurangan, meski APBD Kepahiang mengalami efsiensi," ujar Musi Dayan.
Sesuai dengan ketentuannya, dikatakan Musi Dayan Dana Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk sekretariat dan operasional.
Sumber: