Gigit Jari, Sepeserpun DD ADD Desa Suro Bali Tidak Bisa Dicairkan!

Gigit Jari, Sepeserpun DD ADD Desa Suro Bali Tidak Bisa Dicairkan!

Gigit Jari, Sepeserpun DD ADD Desa Suro Bali Tidak Bisa Dicairkan! --Jimmy Mayhendra

"Untuk 104 desa lainnya, semua sudah pencairan. Artinya cuma desa Suro Bali yang nanti tidak akan menerima realisasi DD ADD ini," lanjutnya.

BACA JUGA:Kurikulum Merdeka, Kenalkan Budaya Aqiqah pada Peserta Didik MAN 1 Kepahiang

Sebelumnya diberitakan kalau Desa Suro Bali tak kunjung mengajukan pencairan DD ADD ke Dinas PMD Kepahiang. Dengan demikian, Desa Suro Bali menjadi satu-satunya dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang yang terancam tidak dapat menikmati DD ADD tahap I di Kabupaten Kepahiang.

 

Selain Desa Suro Bali, sebelumnya Desa Bukit Barisan, Kecamatan Merigi juga bernasib serupa. Namun belakangan diketahui, BKD Kepahiang memastikan jika Desa Bukit Barisan sudah menyerahkan berkas usulan pencairan DD ADD tahap I sebelum tenggat waktu berakhir. 

BACA JUGA:Dari 2.217 UMKM, Disperkop UKM Kepahiang Sebut Kurang dari 1 Persen yang Produktif

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap mengatakan kalau berkas usulan pencairan DD ADD Bukit Barisan, sudah diterima BKD Kepahiang dari Dinas PMD Kepahiang. Mengingat kelengkapan berkas yang sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan, Jono mengatakan kalau BKD Kepahiang langsung memprosesnya dan menerbitkan SP2d, Senin 10 Juni 2024 lalu.

 

"Untuk sekarang ini hanya tinggal Desa Suro Bali saja yang masih belum pencairan, karena memang berkasnya belum sampai ke kami. Sementara terakhir kali kami menerbitkan SP2D Desa Bukit Barisan yang berkasnya sudah lengkap dan sekarang, sudah bisa mereka cairkan," ujar Jono.

 

Lebih lanjut dikatakan Jono, dirinya tidak mengetahui secara persis persoalan apa yang terjadi di Desa Suro Bali sehingga membuatnya tak kunjung melakukan pengajuan pencairan DD ADD tahap I ini. Hanya saja menurutnya, lamanya pengajuan berkas pencairan tahap I ini akan berpengaruh terhadap pencairan tahap II.

 

"Karena mekanismenya memang harus dimulai dari pengajuan dulu, diverifikasi oleh kecamatan, verifikasi lagi oleh PMD, baru kemudian sampai kepada kami. Jika nanti berkas itu sudah lengkap, kami tidak akan menunda-nunda, hari itu juga akan kami terbitkan SP2D nya. Tapi kalau yang satu ini kan beda, memang pengajuannya belum ada, jadi tidak bisa kami cairkan," demikian Jono.

 

TAG:

Sumber: