Amanat Undang-Undang, Kemenag Kepahiang Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Untuk UMKM
Amanat Undang-Undang, Kemenag Kepahiang Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Untuk UMKM--Reka Fitriani
Amanat Undang-Undang, Kemenag Kepahiang Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Untuk UMKM
Radarkepahiang.id - Merupakan amanat unang-undang nomor 33 tahun 2024 tentang jaminan produk halal yang menyebutkan sertifikasi halal adalah pengakuan suatu produk.
Yakni, aturan perundang-undangan tersebut berbuyi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
BACA JUGA:Begini Isi Klarifikasi Menko PMK Muhadjir Terkait Bansos Korban Judi Online!
Karena ketentuan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Drs. Albahri, M.Si mendorong terkait percepatan sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha mikro dan menengah atau UMKM yang ada di Kabupaten Kepahiang.
"Kantor Kemenag Kepahiang sudah menjalankan program Kemeja Gratis yang artinya adalah Kemenag Kepahiang Jemput Halal Gratis. Program ini bertujuan untuk mendorong sertifikasi produl halal secara gratis yang ditargetkan sampai dengan Oktober 2024, dimana sertifikasi halal terhadap produk ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan," jelas Albahri.
BACA JUGA:Kurikulum Merdeka, Kenalkan Budaya Aqiqah pada Peserta Didik MAN 1 Kepahiang
Sertifikat halal bagi produk yang dimaksud, dijelaskan Albahri adalah sertifikat yang menyatakan keterangan berupa menyataan tertulis mengenai kehalalan produk dalam sertifikat tersebut.
Sertifikat ini adalah syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin yang mencantumkan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
BACA JUGA:Dari 2.217 UMKM, Disperkop UKM Kepahiang Sebut Kurang dari 1 Persen yang Produktif
"Sertifikasi halal ini adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI," ujar Albahri.
Sumber: