Amanat Undang-Undang, Kemenag Kepahiang Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Untuk UMKM
Amanat Undang-Undang, Kemenag Kepahiang Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Untuk UMKM--Reka Fitriani
Di sisi lain, Kantor Kemenag Kepahiang juga telah menggandeng pemerintah kabupaten bersama dengan instansi terkait untuk mendorong UMKM mengusulkan proses sertifikasi halalnya.
Penerapan wajib sertifikasi halal berlaku untuk semua produk makanan dan minuman, termasuk yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil dan menengah seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sumber: