Begini Isi Klarifikasi Menko PMK Muhadjir Terkait Bansos Korban Judi Online!

Begini Isi Klarifikasi Menko PMK Muhadjir Terkait Bansos Korban Judi Online!

Begini Isi Klarifikasi Menko PMK Muhadjir Terkait Bansos Korban Judi Online!--Dok/Net

Begini Isi Klarifikasi Menko PMK Muhadjir Terkait Bansos Korban Judi Online!

Radarkepahiang - Menko PMK, Muhadjir Effendy mengklarifikasi pernyataannya terkait Bantuan Sosial (Bansos) korban judi online yang bwlakangan ini menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia.

 

Menurut Muhadjir, korban judi online yang diwacanakan untuk menerima Bansos ini, bukanlah pemain judi online yang bangkrut, melainkan keluarga pemain yang ikut terdampak kesulitan perekonomian.

BACA JUGA:Kurikulum Merdeka, Kenalkan Budaya Aqiqah pada Peserta Didik MAN 1 Kepahiang

Dilansir dari sumber terpercaya, Muhadjir mengimbau agar masyarakat jangan salah menanggapi wacana Bansos ini. Sebab hal tersebut membuat kericuhan di tengah publik.

 

"Jadi jangan salah tanggap, maksud saya yang berhak menerima Bansos itu adalah keluarga terdampak, bukan pemain judi online nya," ujar Menko PMK.

 

Dirinya juga menambahkan bahwa, berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dijelaskan bahwa pelaku judi online merupakan pelaku tindak pidana pelanggar hukum. Sehingga memang bukan dia lah sasaran utama dalam penyaluran Bansos ini.

BACA JUGA:Dari 2.217 UMKM, Disperkop UKM Kepahiang Sebut Kurang dari 1 Persen yang Produktif

"Sasarannya itu adalah keluarga yang terdampak kerugian secara psikologis maupun finansial," lanjutnya.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengimbau kepada masyarakat agar jangan terpaku dengan informasi terkait adanya wacana Bantuan Sosial (Bansos) korban judi online.

Sumber: