Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Seluruh Samsat Provinsi Bengkulu, Termasuk Bebas Denda Pajak!
Program pemutihan pajak kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu berlaku di seluruh Samsat--Pemprov Bengkulu
Ketentuan ini berlandaskan pada pasal 2 ayat 6 Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 19 tahun 2020, tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Pemkab Kepahiang Terbitkan Surat Edaran
Bukan hanya di 1 atau 2 kabupaten/kota saja, program pemutihan pajak kendaraan 2024 ini berlaku di seluruh Samsat yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu.
Sumber: