Mau Dapat Bansos Janda, Pamahi Dulu Aturan dan Ketentuan Berikut Ini!

Mau Dapat Bansos Janda, Pamahi Dulu Aturan dan Ketentuan Berikut Ini!

Mau Dapat Bansos Janda, Pamahi Dulu Aturan dan Ketentuan Berikut Ini!--Radarkepahiang.id

"Apakah itu PKH atau BPNT, tetap tidak bisa. Karena tidak boleh tumpang tindih," lanjutnya 

 

Mengingatkan kembali kalau Dinsos Kabupaten Kepahiang saat ini melakukan pendataan terhadap sejumlah janda di Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:INGAT! Hindari Jasa Calo Saat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu

Tujuan dari pendataan ini adalah untuk memberikan bantuan terhadap janda-janda tersebut dalam rangka peningkatan kualitas keluarga.

 

Helmi menuturkan bahwa bantuan ini tidak menyasar janda secara keseluruhan dan hanya dikhususkan bagi janda fakir miskin saja.

BACA JUGA:Pemilik Lahan dan Pengelola Wisata Danau Suro Wajib Bayar Pajak!

"Sekarang sedang pendataan. Bantuan ini disalurkan sehubungan akan dilaksanakannya pemberian bantuan kepada janda fakir miskin sebagai kepala keluarga pada kegiatan peningkatan kualitas keluarga serta mewujudkan kesetaraan hender dan hak anak," jelas Helmi.

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa, penyaluran Bansos janda ini juga tidak sembarangan. Para janda sebagai kepala keluarga harus memiliki dan memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut:

BACA JUGA:Info Haji: Kondisi Prima, Calon Jemaah Haji Asal Kepahiang Matangkan Persiapan Sambut Puncak Haji di Armuzna

- Janda fakir miskin sebagai kepala keluarga yang masih mempunyai tanggungan.

- Janda karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT

- Janda yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunan ASN.

Sumber: