Mau Dapat Bansos Janda, Pamahi Dulu Aturan dan Ketentuan Berikut Ini!
Mau Dapat Bansos Janda, Pamahi Dulu Aturan dan Ketentuan Berikut Ini!--Radarkepahiang.id
- Janda yang tidak menerima bantuan reguler dari pemerintah.
- Janda yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan masuk kategori miskin dan sulit memenuhi kebutuhan dasar.
- Janda yang sudah terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
BACA JUGA:Tidak Harus Siang, Sekarang Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepahiang Bisa Dilakukan Malam Hari
- Penerima Bansos janda ditentukan 1 nama anggota keluarga dalam Kartu Keluarga
- Mempunyai NIK yang telah dipadankan dengan data Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Sumber: