Pemilik Lahan dan Pengelola Wisata Danau Suro Wajib Bayar Pajak!

Pemilik Lahan dan Pengelola Wisata Danau Suro Wajib Bayar Pajak!

Pemilik Lahan dan Pengelola Wisata Danau Suro Wajib Bayar Pajak!--Jimmy Mayhendra

 

Tidak sendirian, penelusuran aset ini akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar nantinya dilakukan penghitungan nilai aset.

BACA JUGA:Begini Saran Pemkab Kepahiang Untuk Kendaraan Dinas yang Tidak Layak Pakai!

"Memang dalam melakukan pengelolaan sektor pariwisata ini, tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, harus ada keterlibatan pihak ketiga atau swasta. Saat ini kami bersama KPKNL sedang melakukan penilaian terhadap beberapa aset, khususnya di sektor pariwisata," jelas Rudi.

 

Lebih lanjut dikatakan Rudi, dari hasil penilaian yang dilakukan bersama KPKNL ini nantinya, akan menjadi dasar terhadap pihaknya untuk melakukan penawaran kepada pihak ketiga. Nanti jika mendapatkan kesepakatan, maka aset tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga di bawah tanggung jawab Disparpora.

BACA JUGA:PDAM Tirta Alami Janji Bayarkan Tunggakan Gaji Mantan Karyawan, Tapi!

"Ada beberapa aset kita yang nanti pengelolaannya akan kita pihak ketigakan. Dengan pola ini, diharapkan akan dapat membantu meningkatkan PAD," demikian Rudi.

Sumber: