Begini Saran Pemkab Kepahiang Untuk Kendaraan Dinas yang Tidak Layak Pakai!

Begini Saran Pemkab Kepahiang Untuk Kendaraan Dinas yang Tidak Layak Pakai!

Saran Pemkab Kepahiang terkait kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai lagi--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Pemkab Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah atau BKD Kepahiang mengimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menginventarisir kendaraan dinas yang tidak layak pakai. Inventarisir ini disarankan dengan tujuan, agar segera diusulkan untuk dilelang. 

BACA JUGA:PDAM Tirta Alami Janji Bayarkan Tunggakan Gaji Mantan Karyawan, Tapi!

Demikian disampaikan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos MM.

 

Menurut Herwin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kendaraan dinas yang tidak layak pakai lagi untuk digunakan ini, dapat diusulkan untuk dilelang. Pelaksanaan lelang kendaraan dinas ini sendiri mengacu pada Permendagri nomo 19 tahun 2016, tentang pedoman pelaksanaan barang milik daerah.

BACA JUGA:Tidak Semua Janda, Segini Kuota Bansos Janda dari Dinsos Kabupaten Kepahiang

Sesuai ketentuan tersebut, ketika kendaraan dinas sudah mencapai batas maksimum usia kelayakan pemakaian dengan kondisi rusak berat, untuk menghapusnya dari Kartu Inventaris Barang (KIB) dimulai dengan lelang. 

Selain itu Herwin mengatakan, penjualan tidak bisa dilakukan. Maka dari itu dapat dilaksanakan hibah atau berikutnya pemusnahan kendaraan dinas yang wajib melalui lelang.

 

"OPD terkait dapat melakukan pendataan, kemudian mengajukannya ke Bidang Aset BKD Kepahiang untuk dilakukan verifikasi. Jika memang tidak layak dioperasionalkan lagi, dapat diajukan lelang," kata Herwin.

BACA JUGA:CATAT! Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu, Berlaku di 10 Kabupaten/Kota

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa kendaraan dinas yang diusulkan lelang tidak lagi menjadi beban bagi pemerintah daerah, seperti operasional dan lainnnya.

 

"Jangan sampai, kendaraan dinas yang tidak layak operasional tersebut menjadi beban bagi daerah, karena harus membayar pajaknya," ujar Herwin.

Sumber: