Mantan Bandar Narkoba Besar Bengkulu, Kirmin Siin Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Mantan Bandar Narkoba Besar Bengkulu, Kirmin Siin Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Mantan bandar narkoba besar Bengkulu, Kirmin Siin saat mendengarkan vonis PN Bengkulu.--Rakyatbengkulu.bacakoran.co

Radarkepahiang.id - Sebagai mantan bandar narkoba besar Bengkulu, dalam waktu dekat ini Kermin Siin kembali mendekam di balik jeruji besi dalam kurun waktu yang lama. Masih dalam kasus narkoba, kali ini Kirmin Siin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Maling Motor, Remaja Nekat Asal Selupu Rejang Ditangkap Polisi!

Tidak hanya dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan saja, mantan bandar narkoba besar Bengkulu ini juga divonis denda oleh hakim sebesar Rp1 miliar.

 

Untuk diketahui kalau sebenarnya, vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu ini, ternyata jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya diketahui pula kalau JPU menuntut terdakwa Kermin Siin, dengan pidana penjara selama 15 tahun.

 

Sebagai penasehat hukum terdakwa Kirmin Siin, Dike, SH, MH mengatakan jika keputusan itu memberi angin segar bagi kliennya. Menurut Dike, majelis hakim menyatakan terdakwa Kirmin Siin terbukti melanggar pasal 112 UU tentang Narkotik.

BACA JUGA:Waspada Curnak, Polres Kepahiang Beri Peringatan Jelang Idul Adha

Sementara dakwaan JPU sebelumnya adalah pasal 114 yang didakwakan terhadap Kirmin Siin menurutnya sama sekali tidak terbukti.

"Sejak awal memang sudah seharusnya klien kami ini dijerat pasal 112 UU narkotika, bukan pasal 114," ucap Dike.

 

Lebih lanjut Dike menyampaikan jika sidang vonis baru digelar untuk Kirmin Siin dan terdakwa Diki. Sementara terdakwa lainnya seperti Sutrisno, nantinya akan digelar secara terpisah.

"Vonis untuk Diki sama dengan Kirmin. Kalau Sutrisno beda dan dilakukan secara terpisah," ujarnya.

BACA JUGA:Perizinan Tidak Sah, DPRD Kepahiang Tekankan Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Ditutup Permanen

Sumber: