Mantan Bandar Narkoba Besar Bengkulu, Kirmin Siin Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Mantan Bandar Narkoba Besar Bengkulu, Kirmin Siin Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Mantan bandar narkoba besar Bengkulu, Kirmin Siin saat mendengarkan vonis PN Bengkulu.--Rakyatbengkulu.bacakoran.co

Terpisah Endah Rahayu Ningsih didampingi Masda selaku kuasa hukum terdakwa Sutrisno mengungkapkan kalau untuk terdakwa Sutrisno sendiri, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa Sutrisno juga divonis denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan. 

 

"Itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU," singkatnya.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPK Kabupaten Kepahiang Tahun 2024, Peserta Terpilih Hingga Calon Pengganti!

Sebelumnya berita ini sudah diterbitkan Rakyatbengkulu.bacakoran.co dengan judul: BREAKING NEWS: Mantan Bandar Narkoba Bengkulu Kermin Siin Divonis 5, 5 Tahun

Sumber: