Perizinan Tidak Sah, DPRD Kepahiang Tekankan Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Ditutup Permanen

Perizinan Tidak Sah, DPRD Kepahiang Tekankan Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Ditutup Permanen

Perizinan Tidak Sah, DPRD Kepahiang Tekankan Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Ditutup Permanen--Jimmy Mayhendra

Selain tidak memiliki izin beroperasi, Dinas Lingkungan Hidup juga mengaku tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:2 Peserta Positif Gugur, Cek Sekarang Ini Jadwal Pengumuman Hasil Tes Tertulis Panwaslucam Pilkada 2024

3. Kewenangan terhadap pemberian izin pertambangan ada pada, Kementrian ESDM dan DPMPTSP Provinsi Bengkulu yang didasari oleh Persetujuan lingkungan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

 

4. Tambang Pasir di Desa Lubuk Penyamun yang sempat diberhentikan sementara, saat ini telah diberhentikan secara permanen dan dilarang untuk melakukan aktivitas pertambangan.

Sumber: