Perizinan Tidak Sah, DPRD Kepahiang Tekankan Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Ditutup Permanen

Perizinan Tidak Sah, DPRD Kepahiang Tekankan Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Ditutup Permanen

Perizinan Tidak Sah, DPRD Kepahiang Tekankan Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Ditutup Permanen--Jimmy Mayhendra

 

Sejumlah pemangku kebijakan yang dimaksud yakni, Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP dan juga Kepala Desa Lubuk Penyamun.

BACA JUGA:Jadi Pilar Keempat Demokrasi, Kebebasan Pers Terancam Dikebiri

Dari rakor yang berlangsung di Ruang Banggar itu, sedikitnya ada 4 poin penting yang dilahirkan terkait pembahasan soal tambang ilegal di Desa Lubuk Penyamun itu.

 

Apa saja 4 poin tersebut? berikut hasil Rakor Komisi III bersama sejumlah pemangku kebijakan terkait aktivitas tambang ilegal di Desa Lubuk Penyamun.

BACA JUGA:RUU Penyiaran Menuai Kontroversi, Benarkah Kebebasan Pers Dibatasi?

1. Tambang Resmi Ditutup Sebab Tidak Pernah Mengantongi Izin alias Ilegal.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menuturkan bahwa setelah pihaknya melakukan Sidak di tambang pasir tersebut, pihaknya langsung menelusuri apakah ada surat izin yang dikantongi oleh penambang ini. 

 

Hasilnya sesuai prediksi, diketahui bahwa tambang ini sama sekali tidak mengantongi izin hingga akhirnya ditutup paksa oleh pihak kepolisian dan disegel menggunakan police line.

BACA JUGA:Bisa Bikin Linglung, Ini Dampak Buruk Tidur Sore Hari

"Kami sudah check langsung ke lokasi tambang yang dimaksud, memang betul bahwa tambang pasir di Desa Lubuk Penyamun ini tidak mengantongi izin. Sehingga kami tutup dan kami larang untuk beroperasi, penutupan tambang juga kami tandai dengan pemasangan police line di sekitaran tambang," ujar Kasat Reskrim.

 

2. Dinas LH Tidak Pernah Mengeluarkan AMDAL ataupun IUP di Kabupaten Kepahiang

Sumber: