Tanpa Gugatan, Pelantikan Nata-Hafizh Diprediksi Bakal Berjalan Mulus
Tidak Ada Gugatan MK, Pelantikan Nata-Hafizh Mulus!--Jimmy Mayhendra
Radarkepahiang.id - Pelantikan H. Zurdi Nata, S.Ip dan Ir. Abdul Hafizh, M.Si (Nata-Hafizh) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang periode 2025-2030, nampaknya akan berjalan mulus.
Ini setelah tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan oleh kedua Paslon kompetitornya, yakni Riri Damayanti-Ujang Irmansyah dan Windra Purnawan-Wali.
BACA JUGA:Begini Reaksi Presiden Prabowo Usai Gus Miftah Nyatakan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus
BACA JUGA:Penjuak Es Teh Ketiban Rezekin Usai Diolok-olok Gus Miftah, Ini Faktanya
Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Ramadhan menuturkan bahwa, masing-masing calon memiliki waktu 3 hari Pascapleno tingkat kabupaten, untuk mengajukan gugatan ke MK.
Hanya saja sampai hari ini, diketahui tidak satupun ada gugatan yang dilayangkan oleh kedua Paslon kompetitor untuk memperkarakan kemenangan Nata-Hafizh dalam PIlkada 2024 ini.
BACA JUGA:Usai Dihujani Kritikan, Gus Miftah Umrohkan Pedagang Es Teh Viral Bersama Keluarga
BACA JUGA:Pedagang Es Teh Viral Terima Tawaran Umroh Gus Miftah, Netizen Curiga Ada Intimidasi
"Ya masing-masing Paslon punya waktu 3 hari, terhitung setelah pleno kabupaten, untuk mengajukan gugatan ke MK. Hanya saja sampai dengan hari ini tidak ada satupun gugatan dari kedua Paslon," ujar Anthaka.
Dengan tidak adanya gugatan dari kedua Paslon kompetitor ini lanjut Anthaka, kemungkinan besar pelantikan terhadap Nata-Hafizh sebagai bupati dan wakil bupati Kepahiang periode 2025-2030 ini bisa berlangsung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
BACA JUGA:Begini Kata KPU Kepahiang Soal Santunan Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Meninggal Dunia!
Sumber: