SUDAH RESMI! 5 Kades di Kepahiang Tidak Kebagian Perpanjangan Masa Jabatan

SUDAH RESMI! 5 Kades di Kepahiang Tidak Kebagian Perpanjangan Masa Jabatan

SUDAH RESMI! 5 Kades di Kepahiang Tidak Kebagian Perpanjangan Masa Jabatan--Jimmy Mayhendra

SUDAH RESMI! 5 Kades di Kepahiang Tidak Kebagian Perpanjangan Masa Jabatan

Radarkepahiang.id - Setelah sebelumnya simpang siur dan menjadi pokok perbincangan masyarakat, khususnya di tingkat desa, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang akhirnya memastikan bahwa RUU tentang Desa yang memuat soal penambahan masa jabatan Kades dan BPD secara resmi telah diundangkan.

Oleh karena itu sesuai dengan amanat UU tersebut, secara otomatis Kades dan juga BPD yang saat ini masih menjabat akan melanjutkan masa jabatannya hingga 2 tahun mendatang.

BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Resmi Ditutup, Rakor di Komisi III Lahirkan 4 Poin Penting Ini

Kadis PMD Kepahiang, Iwan Zamzam, SH mengatakan bahwa untuk di Kabupaten Kepahiang sendiri, perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun ini tidak berlaku untuk semua Kades. Dijelaskan Iwan, hanya ada 100 Kades saja yang masa jabatanya akan diperpanjang menjadi 8 tahun, sementara 5 lainnya tetap sesuai dengan aturan yang lama yakni 6 tahun masa jabatan.

 

"Jadi memang ada 100 Kades saja yang nanti masa jabatannya akan berlangsung selama 8 tahun, sementara 5 lainnya tidak demikian," ujar Iwan. 

BACA JUGA:Lulus Seleksi Administrasi, Ini 13 Nama ASN Kepahiang yang Ikut Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Kepahiang

Kelima desa yang dimaksud yakni, Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, Meranti Jaya Kecamatan Merigi, Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas, Desa Pulogeto Kecamatan Merigi dan , Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir. 

 

"Total ada 5 yang tetap akan melaksanakan Pilkades dalam waktu dekat," lanjutnya.

BACA JUGA:Hentikan Kebiasaan Begadang, Jangan Sampai Terdampak Efek Mengerikan Ini!

Sebelumnya diberitakan bahwa, Mengacu pada SK, Puluhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lingkungan Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu tahun ini akan berakhir masa jabatannya. Namun belakangan hal ini menjadi kontroversi, sebab saat ini di lingkungan Pemerintah Pusat, tengah dilakukan pembahasan Revisi Undang Undang (RUU) tentang desa yang menyatakan bahwa, jabatan Kades dan BPD akan diperpanjang menjadi 8 tahun.

 

Sumber: