Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Resmi Ditutup, Rakor di Komisi III Lahirkan 4 Poin Penting Ini
Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Resmi Ditutup, Rakor di Komisi III Lahirkan 4 Poin Penting Ini--Jimmy Mayhendra
Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Resmi Ditutup, Rakor di Komisi III Lahirkan 4 Poin Penting Ini
Radarkepahiang.id - Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu akhirnya resmi ditutup. Penutupan tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun ini disepakati setelah DPRD Kepahiang mengundang sejumlah pemangku kebijakan untuk melaksanakan Rapar Koordinasi (Rakor).
Sejumlah pemangku kebijakan yang dimaksud yakni, Satreskrim Polres Kepahiang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP dan juga Kepala Desa Lubuk Penyamun.
BACA JUGA:Hentikan Kebiasaan Begadang, Jangan Sampai Terdampak Efek Mengerikan Ini!
Dari rakor yang berlangsung di ruang Banggar tersebut, sedikitnya ada 4 poin penting yang dilahirkan terkait pembahasan soal tambang ilegal di Desa Lubuk Penyamun itu.
Berikut 4 poin penting hasil Rakor Komisi III bersama sejumlah pemangku kebijakan terkait aktivitas tambang ilegal di Desa Lubuk Penyamun:
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Kepahiang Beri PR Khusus Untuk Calon Kepala Daerah, Begini Isinya!
1. Tambang Resmi Ditutup Sebab Tidak Pernah Mengantongi Izin alias Ilegal.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menuturkan bahwa setelah pihaknya melakukan Sidak di tambang pasir tersebut, pihaknya langsung menelusuri apakah ada surat izin yang dikantongi oleh penambang ini.
Hasilnya sesuai prediksi, diketahui bahwa tambang ini sama sekali tidak mengantongi izin hingga akhirnya ditutup paksa oleh pihak kepolisian dan disegel menggunakan police line.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Kepahiang Beri PR Khusus Untuk Calon Kepala Daerah, Begini Isinya!
"Kami sudah check langsung ke lokasi tambang yang dimaksud, memang betul bahwa tambang pasir di Desa Lubuk Penyamun ini tidak mengantongi izin. Sehingga kami tutup dan kami larang untuk beroperasi, penutupan tambang juga kami tandai dengan pemasangan police line di sekitaran tambang," ujar Kasat Reskrim.
Sumber: