Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Resmi Ditutup, Rakor di Komisi III Lahirkan 4 Poin Penting Ini

Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Resmi Ditutup, Rakor di Komisi III Lahirkan 4 Poin Penting Ini

Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Resmi Ditutup, Rakor di Komisi III Lahirkan 4 Poin Penting Ini--Jimmy Mayhendra

 

2. Dinas LH Tidak Pernah Mengeluarkan AMDAL ataupun IUP di Kabupaten Kepahiang

Selain tidak memiliki izin beroperasi, Dinas Lingkungan Hidup juga mengaku tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Menyisakan 3 Kecamatan, Hari Ini KPU Kepahiang Gagas Tuntas Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK

3. Kewenangan terhadap pemberian izin pertambangan ada pada, Kementrian ESDM dan DPMPTSP Provinsi Bengkulu yang didasari oleh Persetujuan lingkungan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

 

4. Tambang Pasir di Desa Lubuk Penyamun yang sempat diberhentikan sementara, saat ini telah diberhentikan secara permanen dan dilarang untuk melakukan aktivitas pertambangan.

Sumber: