Resmi Dihapuskan, Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK Berdasarkan Hasil Verifikasi dan Validasi

Resmi Dihapuskan, Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK Berdasarkan Hasil Verifikasi dan Validasi

Resmi dihapuskan pemerintah tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK--Karawang Bekasi Disway

Resmi Dihapuskan, Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK Berdasarkan Hasil Verifikasi dan Validasi

Radarkepahiang.id - Sebagai bagian dari langkah dalam melakukan penataan tenaga honorer, pemerintah memastikan kalau tahun 2024 ini tenaga honorer resmi dihapuskan. Sementara sebagai gantinya, tenaga honorer diwacanakan akan diangkat menjadi ASN PPPK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

BACA JUGA:Terekam Kamera, Mobil Putih Ini Tancap Gas Usai Tabrak Pemotor di Kepahiang

Status tenaga honorer resmi dihapuskan tahun 2024, dilakukan pemerintah berdasarkan ketentuan yang dituangkan di dalam UU ASN 2023. Hal ini merupakan langkah yang sudah disepakati dan berlaku secara mutlak.

 

Tapi bersamaan dengan itu, kabar baik juga diterima oleh kalangan tenaga honorer yang ada di seluruh penjuru Indonesia. Dengan tidak membiarkan mereka tanpa status, pemerintah mewacanakan akan mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

BACA JUGA:Bukan Hanya TNI Polri, MenPANRB Anas Sebut ASN Bisa Duduki Jabatan di Instansi TNI Polri

Proses pengangkatan ini tidaklah rumit. Pemerintah telah mempermudah persyaratan untuk menjadi ASN PPPK. Salah satu syarat utamanya adalah melewati proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Penting untuk dicatat bahwa verifikasi dan validasi dapat dilakukan dengan mudah dengan hanya mendaftar di BKN. Namun, ada juga beberapa persyaratan khusus untuk menjadi ASN PPPK secara otomatis pada tahun 2024.

BACA JUGA:Grup Band Legendaris Three Brothers Sukses 'Menghentak' Malam Pembukaan Festival Budaya Rejang Lebong

Selain itu, pemerintah telah menetapkan prioritas dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK. Ada tiga golongan tenaga honorer prioritas pemerintah, yakni:

 

- Tenaga Golongan Honorer Bidang Pendidikan 

Sumber: