SELAMAT! 12 Nama Ini Berhasil Lulus Tes Ulang Panwaslucam Kabupaten Kepahiang Untuk Pilkada 2024

SELAMAT! 12 Nama Ini Berhasil Lulus Tes Ulang Panwaslucam Kabupaten Kepahiang Untuk Pilkada 2024

Bawaslu Kepahiang umumkan 12 nama peserta lulus tes ulang Panwaslucam Kabupaten Kepahiang untuk Pilkada 2024--Bawaslu Kepahiang

SELAMAT! 12 Nama Ini Berhasil Lulus Tes Ulang Panwaslucam Kabupaten Kepahiang Untuk Pilkada 2024

Radarkepahiang.id - Bawaslu Kepahiang secara resmi sudah mengumumkan 12 nama peserta yang berhasil tes ulang Panwaslucam Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. 

Dari yang sebelumnya berjumlah 24 orang, Bawaslu Kepahiang mengumumkan kalau hanya ada 12 nama yang berhasil lulus Existing atau tes ulang Panwaslucam Kabupaten Kepahiang tahun 2024 ini.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Arah Dukungan Partai Golkar Untuk Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang

Dengan dasar pengumuman ini pula, Bawaslu Kepahiang memastikan jika 12 nama peserta yang berhasil lulus tes ulang Panwaslucam ini, bakal kembali bertugas sebagai Panwaslucam dalam proses dan tahapan Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang. 

Sementara untuk tempat penugasannya, Bawaslu Kepahiang memastikan jika semuannya tetap akan ditempatkan di tempat penugasan sebelumnya. 

 

Untuk diketahui kalau sebelumnya, total keseluruhan anggota Panwaslucam Kabupaten Kepahiang yang bertugas melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu 2024 lalu ini, berjumlah 24 orang. 

Dengan tempat penugasan di 8 kecamatan berbeda, 24 anggota Panwaslucam Kabupaten Kepahiang ini terbagi menjadi 8 kelompok yang masing-masing berjumlah 3 orang/kecamatan.

BACA JUGA:Maju Sebagai Calon Bupati Kepahiang pada Pilkada 2024, Zurdi Nata: Ada 15 Kursi dari 25 Anggota DPRD Kepahiang

Namun sesuai dengan ketentuan terbaru, untuk melanjutkan tugasnya sebagai Panwaslucam pada Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, 24 Panwaslucam ini diwajibkan untuk kembali mengikuti seleksi Panwaslucam yang disebut sebagai peserta Existing. 

Sehingga selain harus memastikan kelengkapan berkas administrasi, puluhan Panwaslucam Kabupaten Kepahiang ini juga harus melalui tahapan tes ulang atau seleksi ulang berikut dengan evaluasi kinerja.

 

"Sesuai ketentuan, Panwaslucam wajib mengikuti Existing seperti evaluasi kinerja," terang Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat.

Sumber: