PPS dan PPK Direkrut Ulang, Cek Sekarang Ini Jadwal Pendaftaran yang Sudah Resmi Ditetapkan
PPS dan PPK Direkrut Ulang, Cek Sekarang Ini Jadwal Pendaftaran yang Sudah Resmi Ditetapkan--Jimmy Mayhendra
PPS dan PPK Direkrut Ulang, Cek Sekarang Ini Jadwal Pendaftaran yang Sudah Resmi Ditetapkan
RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah memastikan bahwa badan adhoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang bakal dilakukan perekrutan ulang.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menuturkan bahwa berdasarkan aturan dari KPU Pusat, jika tidak ada aral melintang pelaksanaan rekruitmen PPK akan dimulai pekan depan atau lebih tepatnya pada 23 April 2024.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Petani Kopi Pilih Jual Kopi Merah
"Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, perekrutan PPK akan dimulai bulan ini, tepatnya 23 April 2024," ujar Anthaka.
Selanjutnya usai rekruitmen PPK dilakukan, tahapan akan dilanjutkan pada rekruitmen perekrutan PPS. Dijelaskan Anthaka, jika merujuk pada jadwal yang ditentukan oleh KPU RI, rekruitmen PPS ini bakal dilaksanakan pada awal Mei 2024 mendatang.
"Tahap awal ini kita akan merekrut PPK terlebih dahulu. Setelah perekrutan PPK selesai, ya barulah nantinya dilanjutkan perekrutan PPS yang dimulai 2 Mei bulan depan," lanjutnya.
BACA JUGA:Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Rutin Disosialisasikan, Hasilnya?
Sementara itu dijelaskan Anthaka bahwa, KPU RI telah menginstruksikan PPK dan PPS yang nantinya akan bertugas di Pilkada 2024 wajib dilakukan rekruitmem ulang. hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK serta PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024.
"Jadi, bagi masyarakat Kepahiang yang berminat ingin menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada, silakan mendaftar setelah nanti pendaftaran resmi kami buka. Sementara untuk persyaratannya, saya rasa tidak jauh berbeda dengan perekrutan adhoc Pemilu lal. Untuk lebih jelasnya, nanti akan kami umumkan secara luas," demikian Anthaka.
Sumber: