TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Petani Kopi Pilih Jual Kopi Merah

TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Petani Kopi Pilih Jual Kopi Merah

TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Petani Kopi Pilih Jual Kopi Merah--Jimmy Mayhendra

TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Petani Kopi Pilih Jual Kopi Merah

RK ONLINE - Soal larangan jual beli kopi merah atau kopi basah, masyarakat Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu akhirnya turut bersuara, Jumat 19 April 2024. Bahkan salah satu warga turut mengomentari unggahan jurnalis Radarkepahiang.id yang sebelumnya mengunggah terkait Perda larangan jual beli kopi basah di Kabupaten Kepahiang ini di platform media sosial Facebook.

Adalah pemilik akun dengan nama @Reko Hardodi yang mengaku bahwa dirinya terpaksa menjual kopi merah hasil perkebunannya sendiri.

BACA JUGA:Begini Standar Kopi Bermutu Berdasarkan Perda Kepahiang

Menurut Reko, hal ini terpaksa dilakukannya lantaran dirinya terkendala dengan biaya hidup seperti uang jajan untuk anak dan juga biaya untuk membeli rokok. Dirinya bahkan menerangkan bahwa hal tersebut lebih baik dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup ketimbang melakukan aksi kriminal seperti aksi pencurian.

"Dari pada saya mencuri lebih baik saya jual kopi merah, apa Pemkab (Kepahiang) sanggup memberikan uang jajan anak  sama rokok setiap hari? Lagian kalian yang pejabat belum tentu keluarga kalian pejabat semua, mungkin masi ada yang susah seperti kami," tulis Reko dengan menggunakan bahasa daerah.

BACA JUGA:Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Rutin Disosialisasikan, Hasilnya?

Kendati demikian, hal tersebut tetaplah dilarang di dalam Perda Kepahiang Nomor 12 Tahun 2020 tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi kepahiang.

Bahkan pada ketentuan pasal 45 dijelaskan bahwa setiap orang yang nekat menjual kopi merah, dipastikan melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39.
Sebagai akibatnya, yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp
50 juta.

BACA JUGA:Termasuk dari Megawati, MK Terima Puluhan Dokumen Amicus Curiae Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

"Sanksi pidana nya tetap ada, bahkan sanksi denda juga malah lebih besar dari pada Perda yang lama. Jadi transaksi jual beli kopi merah ini tetap dilarang dengan beberapa kategori, apalagi kalau terbukti kopi merah yang dijual itu merupakan hasil dari pencurian, maka yang bersangkutan bisa dikenakan pasal pencurian tindak pidana umum," sampai Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH.

Adapun termaktub di dalam Pasal 37, setiap orang dilarang membeli kopi basah yang belum masak dan ditandai dengan kulit luar yang berwarna merah.

Pada Pasal 38 dijelaskan, setiap petani kopi atau pekebun dilarang untuk memanen buah kopi sebelum masak yang ditandai kulit luar berwarna merah.

BACA JUGA:Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Sudah Lama Dicabut, Ini Aturan Penggantinya!

Serta dijelaskan pula pada Pasal 39, setiap orang dilarang melakukan pengolahan kopi basah dengan cara mengupas kulit buah dengan menggunakan media air panas, sebab merusak kandungan zat kimia dalam biji kopi dan menurunkan mutu kualitas kopi.

"Jadi tetap ada larangannya, bahkan larangan penjualan kopi merah pada Perda ini dijelaskan lebih spesifik," singkatnya.

Sumber: