Begini Standar Kopi Bermutu Berdasarkan Perda Kepahiang

Begini Standar Kopi Bermutu Berdasarkan Perda Kepahiang

Begini Standar Kopi Bermutu Berdasarkan Perda Kepahiang--Jimmy Mayhendra

Begini Standar Kopi Bermutu Berdasarkan Perda Kepahiang

RK ONLINE - Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang larangan jual beli kopi merah di Kabupaten Kepahiang telah resmi diubah menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2020, tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi kepahiang.

Setelah dibedah, salah satu poin dari Perda tersebut ialah bertujuan untuk mempertahankan cita rasa kopi asli Kepahiang. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa, Kabupaten Kepahiang merupakan kabupaten penghasil kopi dalam jumlah besar di Provinsi Bengkulu.

Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH menuturkan bahwa di dalam Perda Nomor 12 tahun 2020 ini, pemerintah Kabupaten Kepahiang menerapkan standar kopi bermutu guna mempertahankan cita rasa kopi asli Kepahiang.

BACA JUGA:Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Rutin Disosialisasikan, Hasilnya?

"Jadi pada Pasal 19 di dalam Perda tersebut, telah dituangkan standar mutu kopi di Kabupaten Kepahiang. Ada 3 poin yang harus diperhatikan agar kopi yang diperjualbelikan itu sesuai dengan standar," ujar Irwan.

Poin yang pertama lanjut Irwan, biji kopi dinyatakan kering apabila mengandung nilai kadar air sesuai dengan standar mutu biji kopi yang ditetapkan di dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian pada poin kedua, biji kopi yang dinyatakan kering

selanjutnya disortir untuk memisahkan biji kopi berdasarkan ukuran, berat biji dan benda padat, yang dilakukan dengan ayakan mekanis maupun dengan manual.

BACA JUGA:Termasuk dari Megawati, MK Terima Puluhan Dokumen Amicus Curiae Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

"Pensortiran biji kopi kering sebagaimana dimaksud pada poin kedua ini bertujuan untuk memenuhi standar mutu biji kopi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SNl," lanjutnya.

Adapun mutu fisik biji kopi Kepahiang telah dikelompokkan ke dalam 6 tingkat mutu yang pemeringkatannya, berpedoman pada sistem nilai cacat biji berdasarkan SNI 01-2907-2008 sebagai berikut:

1. Peringkat Mutu Persyaratan

Mutu 1 : Jumlah nilai cacat maksimum 11

Mutu 2 : Jumlah nilai cacat 12 sampai dengan 25

Sumber: