Sempat Viral di Media Sosial, Sekarang Tarif Parkir RSUD Kepahiang Kembali Normal

Sempat Viral di Media Sosial, Sekarang Tarif Parkir RSUD Kepahiang Kembali Normal

Sempat Viral di Media Sosial, Sekarang Tarif Parkir RSUD Kepahiang Kembali Normal--Jimmy Mayhendra

Sempat Viral di Media Sosial, Sekarang Tarif Parkir RSUD Kepahiang Kembali Normal

RK ONLINE - Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Anggota DPRD Kepahiang sekaligus Ketua Komisi III, Ansori.M akhirnya meninjau langsung sistem parkir elektronik di RSUD Kepahiang, Selasa 9 April 2024.

Sebagai Wakil Ketua Pansus I yang merancang Perda Pajak dan Retribusi di Kabuapten Kepahiang, Ansori menilai bahwa penerapan parkir di RSUD Kepahiang saat ini ada unsur menabrak aturan yang telah ditetapkan.

Kehadiran Ansori ke RSUD Kepahiang, disambut langsung oleh salah satu petugas yang diketahui menjabat sebagai seorang Supervisor parkir elektronik ini. Melalui penjelasan panjang, akhirnya disepakati bahwa mulai hari ini tarif parkir di RSUD akan kembali pada tarif normal.

BACA JUGA:Pemudik Ketahuilah, Saat Ini Ada Trouble di Jalur Liku 9 Kepahiang - Bengkulu Tengah

Ansori menyebutkan bahwa, selaku salah satu orang yang terlibat dalam pembuatan Perda Pajak dan Retribusi di Kabupaten Kepahiang ini, dirinya mengintruksikan agar RSUD Kepahiang menghapus adanya kebijakan denda dan pembayaran tambahan setiap jam yang saat ini diterapkan dan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

"Tadi sudah kita sambangi langsung petugasnya, alhamdulillah hasilnya positif. Mulai hari ini tarif parkir di RSUD Kepahiang akan kembali menerapkan tarif lama, tidak ada denda dan tidak ada penambahan biaya setiap satu jam sekali," ujar Ansori.

Jika nantinya ada masyarakat yang masih dibebani dengan tarif baru saat berkunjung ke RSUD Kepahiang, maka masyarakat diperbolehkan untuk melaporkannya ke DPRD Kepahiang. Hal ini lantaran RSUD Kepahiang dianggap tidak mengindahkan  peraturan dan Supervisor yang sebelumnya menyetujui intruksi tersebut, juga dapat dianggap mengingkari janji yang telah disepakati.

BACA JUGA:Antrean Masih Mengular, Puluhan Kendaraan Mendadak Mogok Akibat Terjebak Banjir

"Karena saya termasuk salah satu orang yang ambil andil dalam pembuatan Perda itu, prosesnya panjang. Pada akhirnya ditetapkanlah tarif parkir di Kepahiang ini sebesar Rp 1 ribu untuk motor dan Rp 2 ribu untuk mobil, jika tarif di RSUD memberlakukan penambahan hingga akhirnya membuat masyarakat sampai harus membayar sebesar Rp 10 ribu, itu sudah sangat keterlaluan," lanjutnya.

Sementara itu meskipun sudah bersedia mengembalikan tarif parkir ini ke tarif normalnya, hal ini tidak mengurungkan wacana DPRD Kepahiang untuk memanggil pihak manajemen RSUD Kepahiang dan juga sejumlah pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penerapan metode parkir elektronik di RSUD Kepahiang ini.

"Tetap akan kita panggil, nanti pemanggilan akan kita jadwalkan usai Libur Lebaran," demikian Ansori.

Sumber: