Pemulung Barang Rongsokan Spesialis Bongkar Rumah Kosong Berstatus Residivis, Ini Kasus Lamanya!

Pemulung Barang Rongsokan Spesialis Bongkar Rumah Kosong Berstatus Residivis, Ini Kasus Lamanya!

Pemulung Barang Rongsokan Spesialis Bongkar Rumah Kosong Berstatus Residivis, Ini Kasus Lamanya!--Jimmy Mayhendra

Pantauan langsung Radarkepahiang.id dalam Press Release di Gedung Reskrim Polres Kepahiang, Sabtu 9 Maret 2024 petani asal Kepahiang ini berhasil diamankan berikut barang-barang hasil curiannya yang diamankan ke Polres Kepahiang sebagai barang bukti. 

Kasat Reskrim mengatakan, petani asal Kepahiang ini ditangkap polisi karena terbukti melakukan pencurian. Dengan modus jadi pemulung barang rongsokan, pria ini diduga sudah melakukan aksi pencurian secara berulang-ulang di beberapa TKP yang berbeda-beda.

"Dia berhasil kami amankan bersama barang bukti," terang Sujud Alif. 

BACA JUGA:Sidang Isbat 1 Ramadhan 2024, Jadwal Puasa Ramadhan 1445 Hijriah Versi Pemerintah

Dijelaskan Sujud Alif kalau dalam melancarkan aksinya, petani asal Kepahiang ini awalnya berpura-pura menjadi pemulung barang rongsokan. Dengan modus tersebut, pelaku kemudian dapat dengan leluasa mengetahui rumah mana saja yang tidak berpenghuni dan dapat dijadikan sasarannya.

Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kasat Reskrim ini mengungkapkan kalau pelaku pencurian spesialis bongkar rumah kosong ini, diduga sudah terlibat di 3 TKP pencurian yang berbeda-beda.

"Pelaku sudah lebih dari 2 kali melakukan pencurian. Untuk selanjutnya, pelaku masih tetap dalam pemeriksaan dan pengembangan kami," singkatnya.

Sumber: