BKN Percepat Proses Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023

BKN Percepat Proses Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023

BKN Percepat Proses Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023/--Instagram

BKN Percepat Proses Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan percepatan dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

 

Hingga tanggal 4 Maret 2024, BKN telah menerbitkan NIP untuk 159.494 CPNS dan PPPK 2023.

 

Meskipun demikian, dari jumlah 430.771 honorer tenaga kesehatan (nakes), tenaga teknis, guru, dan pelamar umum yang telah mengisi daftar riwayat hidup (DRH), masih ada sebagian besar yang belum mendapatkan NIP.

BACA JUGA:Lewat Instansi Kemenkumham, Lulusan SMA Bisa Daftar dan Ikut Seleksi CPNS 2024

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa proses penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023 masih terus berlangsung sejak usulan disampaikan oleh instansi secara berkala ke BKN.

 

"Setelah NIP ditetapkan oleh BKN, instansi terkait kemudian membuat Surat Keputusan (SK) untuk CPNS dan PPPK," ujar Deputi Suharmen.

 

Deputi Suharmen juga mengimbau agar instansi yang telah menerima penetapan NIP dari BKN segera menerbitkan SK untuk calon aparatur sipil negara (CASN), sehingga CPNS dan PPPK dapat segera menikmati hak-haknya.

BACA JUGA:Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Menjamin THR PNS dan TNI Polri Dibayar 100 Persen

Untuk standar gaji pokok, akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024. Gaji baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan gaji baru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Sumber: