Termasuk Tunjangan Beras, Melalui Kemenkeu Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS 2024
Termasuk Tunjangan Beras, Melalui Kemenkeu Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS 2024/--istimewah
Berikut rincian aturan tersebut:
- Tunjangan beras yang diberikan kepada PNS per bulannya sebanyak 10 kilogram (Kg).
- Jika tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang tunai, maka nominal yang diterima setiap PNS adalah sekitar Rp72.420 per bulan dengan asumsi - harga beras per kilogramnya sebesar Rp7.242.
BACA JUGA:Lewat Instansi Kemenkumham, Lulusan SMA Bisa Daftar dan Ikut Seleksi CPNS 2024
Besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah rincian gaji PNS 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen untuk semua golongan.
Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
BACA JUGA:Info Terbaru Seputar Penerimaan CPNS 2024, Mulai dari Tanggal Pendaftaran Hingga Tahapan Seleksi
Sumber: