Peluang Jadi PNS Kembali Dibuka, Ini Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Dilengkapi Calon Peserta

Peluang Jadi PNS Kembali Dibuka, Ini Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Dilengkapi Calon Peserta

Peluang Jadi PNS Kembali Dibuka, Ini Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Dilengkapi Calon Peserta/--www.merdeka.com

Peluang Jadi PNS Kembali Dibuka, Ini Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Dilengkapi Calon Peserta

RK ONLINE - Bagi banyak orang di Indonesia, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu impian besar. Namun, tahapan untuk mewujudkan impian tersebut tidaklah mudah. Salah satu tahapannya adalah melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

 

Dalam seleksi CPNS tahun 2024, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar. Berikut adalah beberapa persyaratan tersebut:

BACA JUGA:BKN Percepat Proses Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023

- Usia 18-35 Tahun: Pastikan usia Anda pada saat melamar tidak lebih dari 35 tahun dan tidak kurang dari 18 tahun.

- Tidak Pernah Dipenjara: Pelamar yang pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih tidak dapat mengikuti pendaftaran CPNS.

 

- Tidak Pernah Diberhentikan Sebagai PNS, TNI, Polri, dan Pegawai Swasta: Jika Anda pernah diberhentikan secara tidak hormat atau terhormat dari jabatan sebelumnya, Anda tidak dapat mendaftar CPNS.

BACA JUGA:Lewat Instansi Kemenkumham, Lulusan SMA Bisa Daftar dan Ikut Seleksi CPNS 2024

- Bukan Calon PNS, PNS, TNI, atau Polri: Pastikan Anda bukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau anggota Polri jika Anda ingin mendaftarkan diri pada CPNS 2024.

 

- Tidak Terlibat Partai Politik: Pelamar yang terlibat dalam partai politik tidak dapat mengikuti pendaftaran CPNS.

 

Sumber: