Puasa Ramadan 2024, Ini Penjelasan Tentang Merokok yang Divonis Membatalkan Puasa!

Puasa Ramadan 2024, Ini Penjelasan Tentang Merokok yang Divonis Membatalkan Puasa!

Puasa Ramadan 2024, Ini Penjelasan Tentang Merokok yang Divonis Membatalkan Puasa!/--www.istockphoto.com

Puasa Ramadan 2024, Ini Penjelasan Tentang Merokok yang Divonis Membatalkan Puasa!

RK ONLINE - Umat muslim bersiap menyambut bulan suci Ramadan pada tahun 2024. Awal puasa di tahun tersebut, menurut Kalender Hijriah Indonesia 2024 yang disusun oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, jatuh pada 12 Maret 2024 dan berakhir pada 9 April 2024.

 

Dalam menyongsong Ramadan, muncul pertanyaan seputar apakah merokok bisa membatalkan puasa atau tidak. Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami makna dan hakikat puasa di bulan Ramadan.

BACA JUGA:Gunakan Metode Ini Saat Puasa, Trik Jitu Mengalahkan Hawa Nafsu Menurut Islam

Puasa, secara etimologi, berarti menahan diri. Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja, disebut 'ain dalam bahasa fiqih.

 

Menurut Syekh Zakariya al-Anshari, dalam Fathul Wahhab, 'ain ini bisa berupa makanan, minuman, atau obat. Namun, sebagian ulama mayoritas berpendapat bahwa asap atau uap yang dihirup, seperti aroma masakan, tidak membatalkan puasa.

 

Namun, ketika merujuk pada merokok, perdebatan menjadi kompleks. Mayoritas ulama cenderung berpendapat bahwa merokok, yang secara adat disebut asy-syurbu, yang artinya minum atau mengisap asap, membatalkan puasa.

BACA JUGA:Tips Menurunkan Berat Badan Saat Puasa Ramadhan Menurut Ahli Gizi

Beberapa ulama, seperti Syekh Sulaiman al-'Ujaili, menyatakan bahwa asap tembakau dari rokok dapat membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada makna 'ain yang menjadi dasar hukum tersebut.

 

Meskipun 'ain dari asap rokok sulit diidentifikasi secara fisik, ulama nusantara, seperti Syekh Ihsan Jampes, berkesimpulan bahwa rokok membatalkan puasa. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, penulis Tuhfatul Muhtaj.

Sumber: