STNK Dihapuskan, Simak Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku Tahun 2024
STNK Dihapuskan, Simak Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku Tahun 2024/---koinworks.com
STNK Dihapuskan, Simak Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku Tahun 2024
RK ONLINE - Pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban yang tak bisa dihindari bagi pemiliknya. Namun, ada perubahan baru dalam aturan pembayaran pajak yang perlu diperhatikan.
Jika kamu terlambat atau lalai dalam membayar pajak kendaraan, ada konsekuensi serius yang bisa kamu hadapi, yaitu penghapusan data regident dari kendaraan bermotor tersebut.
Menurut informasi dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, pembayaran pajak kendaraan dilakukan setiap tahun, sementara perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan setiap lima tahun.
Berlaku mulai tahun 2024, aturan baru menetapkan bahwa jika masa berlaku STNK telah habis selama lima tahun dan kamu belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut, maka data regident kendaraanmu akan dihapuskan.
Regulasi ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 74 ayat (1) sampai (3). Pasal tersebut menjelaskan bahwa kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi jika pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Perubahan ini bertujuan untuk mendorong para pemilik kendaraan agar lebih bertanggung jawab dalam pembayaran pajak dan registrasi kendaraannya. Oleh karena itu, penting bagi semua pengendara untuk mematuhi kewajiban pembayaran pajak secara tepat waktu agar terhindar dari konsekuensi yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:Anti Ribet, Ini Syarat Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan STNK Lima Tahunan
Sumber: