Anti Ribet, Ini Syarat Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan STNK Lima Tahunan

Anti Ribet, Ini Syarat Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan STNK Lima Tahunan

Syarat Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan STNK Lima Tahunan/---www.naikmotor.com

Anti Ribet, Ini Syarat Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan STNK Lima Tahunan

RK ONLINE - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

STNK harus diperpanjang secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada dua jenis perpanjangan STNK yang bisa dilakukan, yaitu perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan.

 

Perpanjang STNK Tahunan

Untuk perpanjang STNK tahunan, Anda hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi:

BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Memeriksa Keaslian BPKB dan STNK Saat Membeli Motor Bekas

  • KTP asli yang sesuai dengan data pada STNK dan BPKB.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Surat kuasa jika perpanjangan dilakukan oleh wakil.
  • Untuk kendaraan milik perusahaan, lampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.
  • Membayar sejumlah uang pajak yang harus ditentukan.

 

  • Prosedur perpanjangan STNK tahunan cukup sederhana dan tidak ribet:
  • Kunjungi kantor Samsat di daerah Anda.
  • Isi formulir perpanjangan STNK.
  • Serahkan formulir dan persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran.
  • Bayar Pajak Kendaraan di loket pembayaran.
  • Terima STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.

 

Perlu diingat bahwa besaran pajak yang harus dibayarkan untuk perpanjang STNK tahunan dapat bervariasi antara daerah.

 

Tarif PKB biasanya sekitar 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan 4 persen untuk kendaraan keempat atau lebih, dengan penambahan 0,5 persen setiap kali kendaraan bertambah.

BACA JUGA:Marak STNK Palsu, Simak Ini 4 Cara Cepat Membedakan STNK Asli dan STNK Palsu!

Selain itu, terdapat juga tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

Sumber: