Ngaku Menemukan Senpi Rakitan di Kandang Ayam, Terduga Pelaku Bohongi Penyidik?

Ngaku Menemukan Senpi Rakitan di Kandang Ayam, Terduga Pelaku Bohongi Penyidik?

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK--Jimmy Mayhendra

Ngaku Menemukan Senpi Rakitan di Kandang Ayam, Terduga Pelaku Bohongi Penyidik?

RK ONLINE - Hingga Sabtu 24 Februari 2024, AS (26) warga Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih dalam pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Berdasarkan hasil pemerilsaan sementara, AS yang diamankan lantaran mengancam warga setempat dengan menggunakan Sejata Api (Senpi) Rakitan ini, mengaku telah menguasai Senpi tersebut sejak tahun 2022 silam.

Kepada penyidik Unit Pidum, AS mengaku menemukan Senpi rakitan tersebut di dalam kandang ayam. Kendati demikian, polisi enggan menelan mentah-mentah pengakuan dari AS tersebut dan memilih untuk mendalaminya.

BACA JUGA:Sopir Bus CSH Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Truk Hantam 3 Rumah Warga Pagar Gunung

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menuturkan bahwa saat ini pihaknya akan terlebih dahulu mendalami asal muasal Senpi rakitan tersebut. Sebab ada dugaan bahwa terduga pelaku telah membohongi penyidik alias memberikan keterangan palsu.

"Kalau dari keterangannya, Senpi itu dia temukan di kandang ayam sejak 2022 lalu. Namun kita tidak bisa percaya begitu saja, tetap harus kita dalami," ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Kecelakaan Truk Hantam 3 Rumah Warga Pagar Gunung, Segini Total Kerugiannya!

Bahkan polisi juga mencurigai adanya kemungkinan bahwa, warga Muara Kemumu ini melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya dengan memanfaatkan Senpi tersebut. Namun untuk membuktikan hal tersebut, pihaknya masih perlu melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Apakah nanti ada rekam jejak tindak pidana lain dengan menggunakan Senpi itu atau tidak, kita belum tahu pasti. Namun untuk membuktikannya, kita harus melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.

BACA JUGA:Ancam Korban Pakai Senpi Rakitan, Warga Muara Kemumu Ditangkap Polisi!

Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil mengamankan AS (26) warga Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Jumat 23 Februari 2024 dini hari.

AS diamankan oleh Tim Elang Juvi lantaran diduga melakukan aksi pengancaman dengan menggunakan Senjata Api (Senpi) rakitan.

BACA JUGA:BKN Luncurkan Dua Fitur Baru Untuk Mempermudah Layanan ASN

Kasat Reskrim yang dikonfirrmasi menuturkan bahwa, terduga pelaku dan juga korban memang sempat terlibat perselisihan, puncaknya pada Kamis malam terduga pelaku mendatangi kediaman korban dengan niat untuk mengajak korban berkelahi.

Sumber: