BKN Luncurkan Dua Fitur Baru Untuk Mempermudah Layanan ASN

BKN Luncurkan Dua Fitur Baru Untuk Mempermudah Layanan ASN

BKN Luncurkan Dua Fitur Baru Untuk Mempermudah Layanan ASN/--www.liputan6.com

BKN Luncurkan Dua Fitur Baru Untuk Mempermudah Layanan ASN

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menghadirkan dua fitur terbaru dalam Sistem Informasi Layanan ASN (SIASN) untuk memperbaiki layanan bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS dan PPPK serta masyarakat umum.

 

Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, dua fitur baru ini adalah Helpdesk BKN dan Monitoring Layanan (Mola) BKN. Fitur ini dapat diakses oleh para ASN melalui akun MyASN masing-masing.

BACA JUGA:BKN Jamin Kenaikan Gaji dan Pensiun ASN Tahun 2024

Nanang Subandi menjelaskan bahwa Mola BKN dapat digunakan untuk menerima notifikasi perkembangan permohonan layanan melalui pesan WhatsApp. ASN dapat mengetahui informasi seputar kenaikan pangkat, mutasi, atau pemberhentian.

 

Selain itu, para PNS dan PPPK juga dapat memanfaatkan fitur Helpdesk BKN untuk mengajukan pertanyaan atau melaporkan kendala terkait layanan kepegawaian mereka. Mereka dapat login menggunakan akun MyASN dan mengajukan tiket pertanyaan yang akan dipantau secara berkala.

 

Tidak hanya untuk ASN, layanan BKN ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum melalui Helpdesk BKN. Masyarakat yang memiliki pertanyaan terkait informasi kepegawaian dapat mendaftar dan membuat akun di Helpdesk BKN untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan mereka.

BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Sedang Disiapkan, Besarannya?

Haryomo Dwi Putranto, Plt. Kepala BKN, menekankan bahwa fitur-fitur baru ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan layanan kepegawaian yang telah dilakukan sejak tahun 2022. Hal ini diharapkan dapat memudahkan instansi dalam mengelola kepegawaian ASN serta memantau proses layanan kepegawaian di masing-masing instansi.

 

Melalui digitalisasi layanan kepegawaian, BKN berharap dapat mendukung targetnya dalam membangun satu data ASN baik PNS maupun PPPK sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional.

Sumber: