Senpi Rakitan Hanya Disimpan, Polisi Dalami Rekam Jejak Kejahatan Warga Muara Kemumu

Senpi Rakitan Hanya Disimpan, Polisi Dalami Rekam Jejak Kejahatan Warga Muara Kemumu

Senpi Rakitan Hanya Disimpan, Polisi Dalami Rekam Jejak Kejahatan Warga Muara Kemumu--Polres Kepahiang

Senpi Rakitan Hanya Disimpan, Polisi Dalami Rekam Jejak Kejahatan Warga Muara Kemumu

RK ONLINE - Hingga Senin 26 Februari 2024, AS warga Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan Senpi Rakitan. Pria yang sebelumnya diamankan Tim Elang Juvi Satreskrim, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan Senpi Rakitan ini, dipastikan akan menjalani puasa bulan suci ramadhan di balik jeruji besi. 

Dari pengakuannya terkait Senpi rakitan di belakang rumahnya ini, tepatnya di dalam kandang ayam sempat menimbulkan kecurigaan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang. Meskipun belum pernah makan korban, penyidik tetap memastikan akan mendalami rekam jejak kejahatan warga Muara Kemumu yang kedapatan memiliki Senpi rakitan ini.

BACA JUGA:Ini 5 Makanan yang Bisa Membantu Kentut Lebih Mudah Bebas Masalah

Sebab seperti yang diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Senpi rakitan tersebut sudah dimiliki oleh warga Muara Kemumu ini sejak tahun 2022 lalu.

Kapolres Kepahiang AKBP. Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK mengatakan bahwa Senpi tersebut diketahui hanya digunakan oleh tersangka sebanyak satu kali, untuk melakukan pengancaman terhadap korban saja.

BACA JUGA:Begini Dampak Buruk Minum Kopi Saat Perut Kosong yang Wajib Diketahui Pecinta Kopi

"Sejauh ini berdasarkan pemeriksaan yang kita lakukan, Senpi rakitan itu baru digunakan satu kali saat mengancam korban. Namun tidak menutup kemungkinan setelah dilakukan pengembangan ternyata ada hal lain yang kita temukan, saat ini penyelidikan masih kami lakukan termasuk dengan keterangannya soal penemuan Senpi rakitan tersrbut," ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dikatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat mengancam korban dengan menggunakan Senpi rakitan tersebut lantaran sudah memendam perasaan kesal sejak lama. Diakui tersangka bahwa dirinya dan juga korban sudah terlibat perselisihan sejak lama yang mana, perselisihan itu tidak kunjung usai sampai dengan hari ini.

BACA JUGA:Ngaku Menemukan Senpi Rakitan di Kandang Ayam, Terduga Pelaku Bohongi Penyidik?

"Memang antara korban dan juga tersangka ini ada perselisihan, sampai saat ini perselisihan itu belum juga usai," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa hingga Sabtu, 24 Februari 2024, AS (26) warga Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih dalam pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Berdasarkan hasil pemerilsaan sementara, AS yang diamankan lantaran mengancam warga setempat dengan menggunakan Sejata Api (Senpi) Rakitan ini, mengaku telah menguasai Senpi tersebut sejak tahun 2022 silam.

BACA JUGA:Toyota Innova Zenix Hybrid Dinobatkan Sebagai MPV Terbaik di IIMS 2024

Kepada penyidik Unit Pidum, AS mengaku menemukan Senpi rakitan tersebut di dalam kandang ayam. Kendati demikian, polisi enggan menelan mentah-mentah pengakuan dari AS tersebut dan memilih untuk mendalaminya.

Sumber: