MANTAP! Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Dipersiapkan Sebelum Idul Fitri

MANTAP! Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Dipersiapkan Sebelum Idul Fitri

MANTAP! Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Dipersiapkan Sebelum Idul Fitri/--istimewah

MANTAP! Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Dipersiapkan Sebelum Idul Fitri

RK ONLINE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan laporan kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diharapkan dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 

"Saya sudah jelaskan kepada Bapak Presiden bahwa untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan mengeksekusinya seperti biasanya, yaitu sepuluh hari sebelum Lebaran, kami perlu memulai prosesnya sekarang," kata Menkeu Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin.

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai Maret, Simak Perbedaannya!

Setelah menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN diharapkan dapat dimulai H-10 sebelum Idul Fitri.

 

Oleh karena itu, pemerintah sedang merancang RPP yang akan mengatur jumlah THR dan gaji ke-13 untuk ASN, termasuk TNI/Polri.

BACA JUGA:SELAMAT! Gaji Pensiunan ASN/PNS Mulai Dicairkan PT Taspen

Menurut keterangan dari situs resmi Kementerian Keuangan, pembayaran THR tahun 2023 terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memenuhi syarat.

 

Pada tahun 2023, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan menerima 50 persen dari tunjangan profesi guru dan 50 persen dari tunjangan profesi dosen.

BACA JUGA:Akhirnya Pemerintah Resmikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024 Sebesar 12 Persen

Menurut Menkeu, kebijakan ini merupakan hal baru yang pertama kali dilakukan.

Sumber: