Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Baru Tentang Pengelolaan ASN

Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Baru Tentang Pengelolaan ASN

Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Baru Tentang Pengelolaan ASN/--www.menpan.go.id

Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Baru Tentang Pengelolaan ASN

RK ONLINE - Pemerintah Indonesia tengah mengakselerasi penyusunan kebijakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini bertujuan untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut dengan lebih efektif.

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), telah melakukan pembahasan substansi peraturan turunan ini.

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Berikut Peluang Lengkap Beserta Tantangannya

Presiden Joko Widodo meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan terkait UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kemenpan-RB dan instansi terkait telah mengakselerasi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait Manajemen ASN.

 

Beberapa hal telah diputuskan, termasuk pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, jenis dan kedudukan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, digitalisasi, manajemen perubahan, evaluasi manajemen ASN, serta nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa mereka telah merumuskan keseluruhan substansi terkait Manajemen ASN. Mereka berharap dapat menyelesaikan beberapa substansi lainnya seperti cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, dan pengembangan talenta karier.

BACA JUGA:2 Bulan ASN Bisa Naik Pangkat, Sekarang Kebijakan Kenaikan Pangkat ASN Dipercepat Pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pembahasan terkait kebijakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sedang berlangsung. Hal ini termasuk substansi terkait cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, dan talenta karier.

 

Pembahasan RPP Manajemen ASN bertujuan untuk memperbarui kebijakan sebelumnya yang berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan revisi UU ASN pada akhir 2023, peraturan turunan dari UU tersebut juga perlu diperbarui.

Sumber: