Gagal Seleksi CPNS, Bolehkah Peserta Daftar PPPK 2024?
Gagal Seleksi CPNS, Bolehkah Peserta Daftar PPPK 2024?--DOK/Net
Radarkepahiang.id - Peserta CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, apakah boleh mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini. Diketahui, seleksi PPPK 2024 ini mulai dibuka oleh Pemerintah Pusat pada Selasa 1 Oktober 2024.
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) peserta CPNS hanya diperbolehkan melamar pada satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu CPNS atau PPPK pada periode anggaran yang sama. Artinya, peserta yang sudah mendaftar CPNS 2024, baik yang lolos ataupun yang tidak lolos admininistrasi, tidak bisa mendaftar PPPK tahun 2024.
BACA JUGA:Perintah Pusat yang Satu Ini Belum Bisa Dipenuhi Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Banyak Gangguan, 2 Kecamatan Mendadak Mati Lampu
Agar kiranya aturan tersebut cukup untuk memberikan peluang bagi honorer, sebab pada pendaftar CPNS 2024 tidak bisa mendaftarkan dirinya pada PPPK 2024 ini. Ini beberapa kriteria pelamar prioritas dalam seleksi PPPK 2024.
- Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023)
- Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non ASN yang aktf bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah
Dengan demikian, setelah mengetahui kriteria tersebut, maka para kandidat calon PPPK harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk pendaftaran PPPK 2024.
BACA JUGA:Termasuk Cadangan 2 Persen, KPU Kepahiang Usulkan 114.541 Surat Suara
BACA JUGA:Disperkop UKM Kepahiang Cuma Dibebankan Target PAD Dari Retribusi Pasar
Sumber: