KASN Beberkan 8 Modus Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pemilu, Begini Katanya!

KASN Beberkan 8 Modus Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pemilu, Begini Katanya!

KASN Beberkan 8 Modus Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pemilu, Begini Katanya!/--menpan.go.id

 

Terakhir, modus pelanggaran yang sering terjadi adalah dukungan dana untuk kegiatan peserta pemilu. "ASN harus berhati-hati dalam memberikan dukungan dana agar tidak melanggar prinsip netralitas," pungkas Agus.

BACA JUGA:Harus Paham, Ini yang Harus Dilakukan Pada Masa Tenang Pemilu 2024

Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa pada Pemilu 2024 ini, KASN telah menemukan pelanggaran netralitas ASN terjadi di beberapa wilayah, dengan 5 provinsi yang mencatat jumlah kasus terbanyak. Provinsi-provinsi tersebut antara lain Sulawesi Selatan (45 kasus), Sulawesi Tenggara (29 kasus), Jawa Tengah (22), Sulawesi Barat (20), dan Sulawesi Tengah (8).

 

Selain itu, Agus juga mengumumkan bahwa sebanyak 13 ASN telah dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat. Kelima belas ASN ini memiliki beragam jabatan, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi, pelaksana, administrator, serta lurah atau camat. Mereka dipecat karena terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

 

"Kami mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran netralitas ini," tegas Agus.

BACA JUGA:BKN Umumkan Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024

KASN juga memperkirakan bahwa jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 ini akan mencapai 10 ribu kasus, meningkat 5 kali lipat dibandingkan dengan Pemilu 2020. Prediksi ini didasarkan pada peningkatan jumlah daerah yang menggelar pemilu, dari 270 daerah pada 2020 menjadi 548 daerah pada 2024.

Sumber: