Soal Pungli di Terminal Kepahiang, Bupati: Harus Ada Tersangka!

Soal Pungli di Terminal Kepahiang, Bupati: Harus Ada Tersangka!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip menegaskan kepada seluruh pedagang yang menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang di kawasan Terminal Pasar Kepahiang untuk segera mengosongkan kawasan tersebut hingga akhir April 2025 ini. Pasalnya, sejak 10 tahun terakhir Pemkab Kepahiang disinyalir kebocoran PAD mencapai Rp 2 miliar, lantaran dikuasai oleh oknum.
BACA JUGA:INGAT! Jika Masih Membandel, Mulai Besok PKL Nakal Mulai Digusur Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Banyak Aset Kendaraan Pemkab Kepahiang Terbengkalai, Bupati Zurdinata : BKD Segera Catat dan Lelang!
Kepada pedagang, Bupati Zurdinata, ia sebagai pemimpin daerah ini akan menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten, meski harus menata dan menertibkan para pedagang buah yang sudah lama berjualan di kawasan Terminal Pasar Kepahiang.
BACA JUGA:Sidak Pascalibur Lebaran, Puluhan ASN Kepahiang Bolos, Nata: Pemotongan TPP!
BACA JUGA:Ingin Dapatkan Uang Gratis, Ini Jenis-jenis APK Penghasil Uang Tercepat yang Wajib Diunduh
"Bersama pedagang sudah kita diskusikan, agar mengosongkan kawasan Terminal dari pedagang-pedagang ilegal hingga akhir April 2025. Karena 10 tahun ini kita kebocoran PAD, 10 tahun aset kita tergadai dugaan diambil alih oknum, mencapai Rp 2 miliar PAD kita bocor, kepada aparat penegak hukum kita harapkan ada tersangkanya ini, karena dugaan pungli," tegas Bupati.
BACA JUGA:DTSE Jadi Acuan Pencairan BLT BBM Tahap I, Simak Apakah Anda Termasuk!
BACA JUGA:Keberangkatan Musim Haji Tahun 2025, Kepahiang Belum Dapat Penambahan Kuota
Selama penertiban di kawasan Terminal Pasar Kepahiang, di lapangan, pedagang buah mengakui jika hanya membayar retribusi sebesar Rp 2 ribu per harinya, untuk retribusi kebersihan dan Rp 2 ribu retribusi pemanfaatan fasilitas terminal. Retribusi tersebut dibayarkan kepada petugas yang menagih setiap harinya kepada pedagang.
"Logika saja, tempat berdagang yang strategis sewanya hanya Rp 2 ribu per hari. Jelas ini dugaan dikuasai oknum yang menarik lebih dari itu sewanya, yang jelas sekarang kita selamatkan dulu asetnya, silahkan para pedagang menyewa dulu di tempat lain, sementara Pemkab menata kawasan Pasar Kepahiang dan Terminal," tegas Bupati.
BACA JUGA:Dewan Pengupahan Dibentuk, Ada Perannya Terhadap Upah Minimum Tenaga Kerja
BACA JUGA:Prioritas Desa Lokus Stunting, Dinas PUPR Kepahiang Bangun 450 MCK Dengan Anggaran Rp 6,5 Miliar
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Swifanedi Yusda, S.Hut mengatakan jika pihaknya menurunkan petugas untuk menarikk retribusi kebersihan. Penarikan retribusi kebersihkan ini sesuai dengan Perda yang ada, yakni berlaku bagi pedagang tetap maupun tidak tetap di Kabupaten Kepahiang.
Sumber: