BKN Umumkan Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024

BKN Umumkan Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024

BKN Umumkan Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024/--setkab.go.id

BKN Umumkan Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jenis pelanggaran dan sanksi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 

 

Sejak dimulainya proses Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 pada tahun 2023, BKN mencatat sejumlah pelanggaran netralitas ASN, termasuk pelanggaran disiplin dan kode etik.

BACA JUGA:BKN Akan Melakukan Pendataan Non ASN 2024, Ini Cara Cek Status Kepegawaian!

Menurut data BKN, terdapat 47 laporan pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024, dengan rincian 42 laporan pelanggaran disiplin dan lima laporan pelanggaran kode etik.

 

Nanang Subandi, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menyatakan bahwa data ini masih dapat berubah seiring berlangsungnya proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini.

 

Jenis pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024 meliputi tindakan seperti memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang tidak netral, dan ikut serta dalam kampanye paslon. Pelanggaran kode etik mencakup tindakan seperti membuat postingan dukungan, memberikan like/komentar/bagikan materi terkait paslon, memasang spanduk, dan menghadiri acara deklarasi paslon.

BACA JUGA:Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Muncul di Media Sosial, Simak Penjelasan BKN Berikut Ini!

Sanksi atas pelanggaran netralitas termasuk pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan, penurunan jabatan, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS, dan sanksi moral sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dapat disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan LAPOR. Setiap laporan akan diproses oleh Satgas Netralitas ASN yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN.

Sumber: