Sanksi Tegas Menanti ASN Kepahiang Jika Tidak Netral dalam Pilkada
Sanksi Tegas Menanti ASN Kepahiang Jika Tidak Netral dalam Pilkada--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 menjadi perhatian serius di Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, MH menegaskan apabila ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenakan sanksi disiplin.
Yakni, baik sanksi sedang maupun berat, tergantung pada hasil penyelidiikan dan bukti yang ada. Dikatakan Sekkab, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Pengawas Pemilu dengan menyertkan bukti-bukti yang valid.
"Nantinya jika ASN dilaporkan terkait dengan dugaan tidak ketidaknetralitas ASN, maka Bawaslu akan melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan untuk mencari dugaan temuan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Hartono.
BACA JUGA:Hari Kesaktian Pancasila, 14 Personel Polres Kepahiang Sabet Penghargaan!
BACA JUGA:2 Perwira Polres Kepahiang Purna Bakti, Kapolres: Ini Bukan Akhir Pengabdian Seorang Bhayangkara!
Tak hanya itu, dijelaskan Sekkab, Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga akan meminta keterangan terhadap ASN bersangkutan yang diduga melanggar ketidaknetralias ASN. Kemudian setelah itu, Bawaslu akan merekomendasikan hasil dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Melalui tahapan sesuai dengan ketentuannya, apabila BKN memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menjatuhkan sansi disiplin yang sesuai terhadap ASN tersebut," ujar Sekkab.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal Ujian SKD CPNS 2024
BACA JUGA:Gagal Seleksi CPNS, Bolehkah Peserta Daftar PPPK 2024?
Jika terjadi dugaan tersebut, kata Sekkab merupakan komitmen Pemerintah untuk memastikan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada 2024. Dengan mekanisme ini, lanjut Sekkab diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Kepahiang dapat menjalankan tugas mereka dengan profesional dan tidak dalam kegiatan politik yang dapat merusak iintegritas Pilkada.
Sumber: