KASN Beberkan 8 Modus Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pemilu, Begini Katanya!
KASN Beberkan 8 Modus Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pemilu, Begini Katanya!/--menpan.go.id
KASN Beberkan 8 Modus Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pemilu, Begini Katanya!
RK ONLINE - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan 8 modus pelanggaran yang sering dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melanggar prinsip netralitas saat Pemilihan Umum (Pemilu). Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyampaikan bahwa hal ini perlu ditegaskan agar mudah dipahami oleh masyarakat.
Agus menjelaskan bahwa modus pertama yang sering terjadi adalah sosialisasi di media sosial. "ASN harus waspada karena seringkali terperosok dalam modus ini," ujar Agus dengan mengingatkan ASN untuk lebih berhati-hati dalam interaksi di media sosial.
BACA JUGA:Terkait Pemilu 2024, Sebanyak 47 Pelanggaran Netralitas ASN Dilaporkan ke BKN
Selanjutnya, modus kedua adalah pengaruh terhadap rekan dan masyarakat terkait pilihan politik. "ASN harus menghindari mempengaruhi pilihan politik orang lain," tegas Agus.
Modus pelanggaran yang ketiga adalah bantuan sosial dengan motif politik menggunakan dana APBN atau APBD. Agus menegaskan bahwa bantuan sosial seharusnya bersifat netral dan tidak terkait dengan kepentingan politik.
ASN juga kerap melakukan pelanggaran dengan memfasilitasi sosialisasi peserta pemilu melalui kunjungan, syukuran, atau silaturahmi (modus keempat). Selanjutnya, modus kelima adalah menjadi bagian dari tim penyusun visi-misi peserta pemilu.
BACA JUGA:Pastikan Pemilu 2024 Kondusif, Bawaslu Kepahiang Tekankan Saksi Wajib Paham Tugas dan Wewenang
Dalam modus keenam, ASN hadir dalam acara perayaan ulang tahun partai politik. "ASN harus menjaga jarak dengan kegiatan politik seperti ini," pesan Agus.
Modus ketujuh adalah memfasilitasi dukungan pembentukan organisasi sayap pemenangan pemilu. "ASN tidak boleh terlibat dalam pembentukan organisasi yang terkait dengan kepentingan politik tertentu," ungkap Agus.
Sumber: