Terkait Pemilu 2024, Sebanyak 47 Pelanggaran Netralitas ASN Dilaporkan ke BKN

Terkait Pemilu 2024, Sebanyak 47 Pelanggaran Netralitas ASN Dilaporkan ke BKN

Terkait Pemilu 2024, Sebanyak 47 Pelanggaran Netralitas ASN Dilaporkan ke BKN/--www.bkn.go.id

Terkait Pemilu 2024, Sebanyak 47 Pelanggaran Netralitas ASN Dilaporkan ke BKN

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat sebanyak 47 pelanggaran netralitas terkait dengan disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 31 Januari 2024. Hal ini terkait dengan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 yang dimulai sejak tahun 2023.

 

"Dari data yang kami terima hingga 31 Januari 2024, terdapat 47 laporan pelanggaran dengan rincian, 42 laporan terkait pelanggaran disiplin dan 5 laporan terkait pelanggaran kode etik. Angka ini masih bisa berubah seiring berlangsungnya proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini," ujar Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi.

BACA JUGA:Pastikan Pemilu 2024 Kondusif, Bawaslu Kepahiang Tekankan Saksi Wajib Paham Tugas dan Wewenang

Nanang menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas dalam hal disiplin mencakup berbagai tindakan, mulai dari memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik, menyelenggarakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, hingga turut serta dalam kampanye Paslon.

 

Sementara itu, pelanggaran netralitas dalam hal kode etik meliputi aktivitas seperti membuat postingan dukungan untuk Paslon, memberikan like, komentar, atau berbagi konten terkait Paslon tertentu, memasang spanduk, atau hadir dalam deklarasi Paslon tertentu.

 

Terkait sanksi, Nanang menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin terhadap netralitas dapat mengakibatkan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan, serta hukuman berat seperti penurunan jabatan, pembebasan jabatan, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Sanksi tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Soal Usulan Musrenbangcam, Begini Harapan Serta Penegasan Wakil Bupati Kepahiang!

Sementara itu, pelanggaran kode etik berkonsekuensi pada sanksi moral, baik secara terbuka maupun tertutup, sesuai dengan peraturan yang ada.

 

Pelaporan pelanggaran netralitas ASN sendiri berasal dari laporan masyarakat melalui berbagai kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

Sumber: