2 Kali Dipenjara, Tukang Es Krim Asal Dusun Kepahiang Terancam 7 Tahun Penjara

2 Kali Dipenjara, Tukang Es Krim Asal Dusun Kepahiang Terancam 7 Tahun Penjara

2 Kali Dipenjara, Tukang Es Krim Asal Dusun Kepahiang Terancam 7 Tahun Penjara--Jimmy Mayhendra

2 Kali Dipenjara, Tukang Es Krim Asal Dusun Kepahiang Terancam 7 Tahun Penjara

RK ONLINE - Setelah sempat dipenjara selama 2 tahun akibat melakukan aksi Curanmor pada tahun 2021 lalu, SO warga Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu nampaknya bakal kembali merasakan tidur di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama.

Bagaimana tidak, mantan residivis yang kembali berulah dan semakin menjadi-jadi Pascakeluar penjara ini, terancam hukuman maksimal atas tindak pidana pencurian motor yang dilakukannya baru-baru ini.

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Rumah Warga Jalan Tunggal Ludes Terbakar

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK menuturkan bahwa pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang es krim ini bakal dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Karena pencurian ini dilakukan dengan disertai pengrusakan, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dan terancam penjara paling lama selama 7 tahun," ujar Kapolres.

Namun meskipun demikian, sesuai dengan proses hukum yang berlaku, nasib tukang es krim ini tetap akan bergantung pada putusan hakim di pengadilan nantinya.

BACA JUGA:Banyak Tingkah, Ternyata Tukang Es Krim Pencuri Motor Ini Juga Pengguna Narkoba!

"Tapi tetap harus bergantung pada putusan hakim," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan SO tukang es krim asal Kelurahan Dusun Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Jumat 26 Januari 2024. Ada hal menarik yang ditemukan polisi dalam pemeriksaan kali ini. Pasalnya tukang es krim yang sebelumnya diamankan lantaran mencuri sepeda motor di 8 TKP ini, ternyata diketahui merupakan seorang pecandu narkoba.

Kasat Reskrim, AKP. Doni Juniansyah, SM menuturkan bahwa tkang es krim ini belakangan diketahui juga merupakan seorang pengguna narkoba jenis ganja.

BACA JUGA:Beraksi di 8 TKP, Polisi Cium Keberadaan Penadah Motor Hasil Curian Tukang Es Krim

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan yang kami lakukan, ternyata diketahui bahwa tersangka juga merupakan seorang pengguna narkoba jenis ganja," ujar Kasat Reskrim.

Untuk proses pembuktiannya nanti lanjut Kasat, dalam hal ini jajaran Satreskrim Polres Kepahiang juga akan melibatkan Satres Narkoba Polres Kepahiang. Hanya saja untuk sementara waktu, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tukang es krim ini.

Sumber: