MenPANRB Dorong Masyarakat Laporkan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN

MenPANRB Dorong Masyarakat Laporkan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN

MenPANRB Dorong Masyarakat Laporkan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN/--antaranews.com

MenPANRB Dorong Masyarakat Laporkan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, mendorong masyarakat untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Azwar menekankan bahwa sanksi terkait pelanggaran tersebut sudah diatur dengan jelas.

BACA JUGA:MenPANRB Ingatkan ASN Agar Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024, Azwar Anas: 2.040 Pengaduan!

 "Saya kira sudah jelas ya regulasinya dan jika ada pelanggaran terkait netralitas ASN, silakan dilaporkan ke KASN." Ungkap Anas.

 

Azwar  Anas menjelaskan bahwa KASN akan memberikan langkah-langkah rekomendasi untuk pelanggaran ringan hingga berat. Koordinasi telah dilakukan antara Kementerian PAN-RB, Bawaslu, dan Kemendagri untuk menangani pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.

 

"Nanti akan ada langkah-langkah rekomendasi baik itu pelanggaran ringan sampai pelanggaran berat, dan kita telah melakukan koordinasi bersama Bawaslu, kemudian bersama dengan Kemendagri jika ada pelanggaran-pelanggaran terhadap netralitas ASN," jelasnya.

BACA JUGA:MenPANRB Ungkap Skenario Pemindahan ASN ke IKN Sudah Disiapkan, Simak Penjelasannya!

Azwar menyampaikan bahwa ia telah meminta KASN untuk menindaklanjuti seluruh laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dalam tahun sebelumnya, tercatat sekitar 2.040 pengaduan. Namun, dengan adanya pemilu serentak pada tahun ini, ia memprediksi peningkatan jumlah pengaduan.

 

"Jadi ini nanti ditangani KASN, kalau tahun sebelumnya, kurang lebih 2.040 pengaduan, itu untuk pemilu sebelumnya, ini kan bersamaan dengan legislatif tahun ini. Ini tentu bisa lebih besar," ujarnya.

 

Azwar menegaskan bahwa pengaduan yang dilaporkan akan mengalami proses verifikasi terlebih dahulu. "Kita akan verifikasi terkait pengaduan-pengaduan. Ada yang bisa diverifikasi, ada juga yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan," tambah Azwar.

Sumber: