MenPANRB Ingatkan ASN Agar Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024, Azwar Anas: 2.040 Pengaduan!

MenPANRB Ingatkan ASN Agar Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024, Azwar Anas: 2.040 Pengaduan!

MenPANRB Ingatkan ASN Agar Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024, Azwar Anas: 2.040 Pengaduan!/--kompas.com

MenPANRB Ingatkan ASN Agar Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024, Azwar Anas: 2.040 Pengaduan!

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, memberikan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga netralitasnya selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Azwar Anas menegaskan bahwa sanksi tegas, bahkan pidana, dapat diterapkan terhadap ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas.

 

Dalam penjelasannya, Azwar Anas menyebut bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima sejumlah pengaduan terkait pelanggaran netralitas pada Pemilu 2019, mencapai angka 2.040. Menurutnya, jumlah pengaduan tersebut mungkin akan bertambah pada Pemilu 2024, terutama dengan adanya pemilihan legislatif secara bersamaan.

BACA JUGA:Selama Tahapan Pemilu, Bawaslu Temukan Puluhan Pelanggaran Netralitas ASN dan TNI

"Tahun sebelumnya, kami menerima sekitar 2.040 pengaduan terkait netralitas ASN pada Pemilu sebelumnya. Namun, pada Pemilu kali ini, yang bersamaan dengan pemilihan legislatif, jumlahnya bisa saja lebih besar," ujar Anas.

 

Anas menegaskan bahwa pada tahun ini, KASN akan menerima setiap laporan pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu dan akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi sanksi. Sanksi tersebut melibatkan berbagai tingkatan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.

 

"Kami telah meminta KASN untuk menindaklanjuti seluruh laporan terkait netralitas ASN, dengan berbagai rekomendasi sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian, termasuk sanksi pidana," ungkap Anas.

BACA JUGA:MenPANRB Dorong ASN Tetap Netral Dalam Pemilu 2024

Penting untuk dicatat bahwa terdapat ketentuan dalam hukum yang mengatur sanksi pidana terhadap ASN yang melanggar prinsip netralitas. Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa seluruh aparatur sipil dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan denda, sebagaimana tercantum dalam Pasal 494 UU tersebut.

 

Sumber: