Syarat-Syarat Penting Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024
Syarat-Syarat Penting Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024/--Merdeka.com
- Bagi lulusan sebelum tahun 2022, bisa menggunakan verval ijazah dengan mengunggah berkas ijazah.
- Disarankan menggunakan nama perguruan tinggi baru jika terjadi perubahan nama perguruan tinggi yang tidak terdaftar.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Jadi Harapan Baru Kalangan Tenaga Honorer
- Disarankan menggunakan metode API untuk verval ijazah dengan mengambil data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDT), bukan dengan mengunggah berkas ijazah yang memakan waktu lebih lama.
- Berkas yang diunggah akan diperiksa terlebih dahulu oleh operator pusat, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.
- Jika terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian data saat verval ijazah, hubungi perguruan tinggi tempat menempuh pendidikan.
Sumber: